Kanalbhayangkara.com – Palangkaraya Kalimantan Tengah, Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) Ir. H. Mahyudin selaku terdakwa pemalsuan surat memperoleh pengabulan penangguhan penahanan sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/6/2022) malam.
“Selama menjalani proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Mempertimbangkan sikap terdakwa dan menghubungkannya dengan permohonan terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan cukup beralasan untuk menangguhkan penahanan.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir dalam setiap persidangan.
Tim Kuasa Hukum Susi yaitu Alfin Suherman, SH., MH., CN., Ruskian Suherman, SH., Udin Zaenudin, SH., Devi Indah Febriana, SH., Eka Prasastiningtyas, SH. dan Anwar Sanusi, Freddy, dan Walden S selaku Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin usai persidangan menyampaikan terimakasih atas keputusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan kliennya dan segera mengeluarkannya dari penahanan Rutan Polda Kalteng untuk Susi dan mengeluarkan Mahyudin dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Penahanan Susi dan Mahyudi terkait dengan Perkara No. 10/Pid.B/2022/PN Plk. dengan dakwaan pelanggaran pidana pasal 263 ayat (2) KUHP.
Secara terpisah Penasihat Hukum PT. KMI Dr. ( Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya keras untuk menegakkan keadilan bagi Susi dan Mahyudin.
Menyitir istilah yang ditanggapi oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rakor Anev Itwasum Polri 2021 disiarkan di YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (17/12) yaitu “NO VIRAL, no justice,” yang maksudnya, masyarakat lapor polisi, kalau enggak viral enggak diurus sangat didukung oleh Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH.
“No Viral No Justice, itu saja,” Pungkasnya.
(Zainul Arifin SH.)