Kanalbhayangkara.com _ Jakarta, Mengutip Kantor Berita Antara ( www.antaranews.com ) dikabarkan, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (tengah), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan MA Desy Yustria (kiri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KPK menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA dan langsung menahan enam dari 10 orang tersangka dalam kasus tersebut dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.