RIAU – Konflik keluarga yang menuai kontroversi terkait sebidang tanah dengan luas 100m x 150m yang digunakan sebagai lapangan sepak bola, serta sarana dan prasarana umum di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Riau sejak tahun 1996.
Pasalnya telah terjadi miskomunikasi dengan dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/222/XII/2022/SPKT/ RIAU/BKS/SEK-PGR yang dilayangkan oleh Sukatno atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh Wardi, Andy Suparman dan Sukamto atas surat pernyataan Aminah tanggal 24 Oktober 2021 yang mengakibatkan viral di media sosial, menyatakan bahwa telah dilakukannya hibah secara lisan oleh Kasim Sugimin (Alm) atas sebidang tanah tersebut pada tanggal 15 Januari 1982.
Dalam rilisnya, Bambang Listi Law Firm mengatakan pada tanggal 12 Januari 2023, telah dilakukan pencabutan atas LP tersebut sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat kekeluargaan oleh pihak-pihak yang terkait.
“Apresiasi yang sangat tinggi kami tujukan kepada Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi dari Polres Bengkalis Polda Riau beserta jajaran atas kinerjanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta Lurah Balai Raja, Hermalina, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,” katanya, Selasa (17/1/2023).
“Apresiasi juga pada seluruh perangkat desa, pihak-pihak terkait, tokoh masyarakat dan karang taruna setempat atas kerja samanya dalam membantu menyelesaikan masalah ini hingga tercapainya perdamaian berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” lanjutnya.
“Dan kami juga berterima kasih kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) yang telah memprakarsai kami (Kantor Hukum ‘Bambang Listi Law Firm Advocates & Legal Consultant’) untuk membantu, menangani dan mendampingi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Pasal 15 tentang Advokat dan Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ungkapnya.
Harapan masyarakat ke depanya tidak terjadi lagi permasalahan serupa yang timbul atas dasar miskomunikasi dan kegaduhan serta tidak timbul lagi permasalahan hukum khususnya mengenai permohonan masyarakat untuk diadakanya fasilitas umum berupa lapangan sepak bola yang merupakan untuk melaksanakan kegiatan positif bagi generasi muda khususnya di kelurahan Balai Raja.
Telah terjadi kesepakatan antara pihak masyarakat dengan Lurah Balai Raja akan direalisasikan permohonan tersebut yaitu akan mengupayakan memakai lahan pemerintah daerah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis maka seluruh masyarakat khususnya kelurahan Balai Raja sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Lurah Balai Raja, Hermalina.
(Agung)