Kanalbhayangkara.com – SUMEDANG – Mesjid Al Fathurahman adalah sebuah masjid yang bertempat di Dusun Sabagi 2 Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang bertepatan dengan lintasan tol Cisumdawu KM 174.
Kondisi Mesjid Al Fathurahman saat ini terbengkalai. Terkena panas dan hujan tanpa ada aktivitas. Gentingnya sudah makin berkurang akibat jatuh dan kayu-kayunya makin terlihat lapuk. Selain itu, akses menuju ke Mesjid Al Fathurahman tertutup oleh tumbuhnya rumput ilalang yang makin lebat meninggi. Rumput menyelimuti Mesjid Al Fathurahman dari pandangan orang yang melewati jalan Tol Cisumdawu.
Yayat (67 tahun) selaku cucu pemberi wakaf tanah beserta bangunan mesjid pada masyarakat mendampingi sang Ustadz pengelola Mesjid Al Fathurahman memberikan keterangan mengapa kondisi Mesjid sampai terbengkalai.
Ustadz Nur dalam kesempatan tersebut mencurahkan keluhan masalah tempat ibadah. “Saya ingin mencurahkan keluhan saya masalah tempat ibadah (masjid-red) yang kami kelola. Sampai saat belum sekalipun diproses pembebasannya oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam hal ini BPN dan PPK Lahan,” jelasnya, Minggu (22/1/2023) lalu.
Menurutnya keberadaan Masjid Al Fathurahman sangat vital, dibutuhkan oleh masyarakat. “Mesjid Al Fathurahman tersebut menjadi pusat kegiatan keagamaan di desa kami. Beribadah secara berjamaah sehari-hari juga sholat Jumat bahkan digunakan untuk momen Idhul Fitri dan Idhul Adha,” tambahnya.
Kini, Masjid Al Fathurahman sudah lama tidak bisa digunakan kembali. Semua rumah penduduk di perkampungan sekitar sudah menjadi lintasan jalan tol, namun Mesjid Al Fathurahman masih tetap berdiri.
Ustadz Nur menyesalkan sikap P2T, BPN dan PPK Lahan selaku pihak yang terkait dalam hal pembebasan lahan tidak pernah mengajak kami bicara apalagi untuk melakukan proses penyelesaian pembebasan lahan Msjid Al Fathurahman tersebut.
“Kami memohon pada pemerintah, atau seluruh pihak terkait maupun investor pembangunan jalan Tol Cisumdawu untuk dapat duduk bersama menyelesaikan baik itu berupa ganti rugi atau pun ganti untung,” harapnya.
Lebih jauh Ustadz Nur menerangkan legalitas mengenai lahan Masjid Al Fathurahman merupakan hak milik dari kakeknya seorang warga bernama Yayat (67 tahun) yang telah meninggal dunia.
“Kami selaku Nazhir (penerima wakaf) memegang sertifikat wakaf dari kakeknya saudara Yayat kepada masyarakat sebagai dasar hukum lahan berdirinya Masjid Al Fathurahman,” terangnya
Pihaknya telah berusaha mengadukan permasalahan nasib Masjid Al Fathurahman yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu pada Pemerintah Kabupaten Sumedang, Kementerian Agama Kab. Sumedang, BPN, dan PPK Lahan.
“Semua pihak tersebut belum bisa memberikan kejelasan, bahwa katanya akan adanya ‘appraisal’ ulang namun nyatanya tidak ada realisasi apalagi komitmen ganti untung, hanya janji-janji saja,” sesalnya.
Sang Ustadz pun mewakili harapan jamaah warga Desa Ciherang menginginkan agar segera mendapatkan ganti rugi agar bisa membangun kembali mesjid sebagai tempat ibadah terlebih dalam waktu dekat akan mengahadapi bulan suci Ramadhan yang jatuh pada akhir bulan Maret tahun 2023 ini.
Ramadhan tahun ini akan terasa lebih spesial, karena masyarakat dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah sebagai bentuk konsekuensi dari adanya aturan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Dengan telah dicabutnya aturan mengenai PPKM oleh Presiden Jokowi maka dipastikan jamaah masyarakat akan kembali ramai memakmurkan masjid- masjid tempat ibadah.
“Kami mendengar melalui media sosial bahwa Bapak Yusuf Hamka merupakan pemilik dari perusahaan CKJT yang berinvestasi di jalan tol Cisumdawu, dan beliau dikenal loyal membangun rumah ibadah, kepada beliau kami sampaikan bahwa di sini ada bangunan mesjid yang sebelumnya aktif sekarang terbengkalai. Faktanya di lapangan seperti itu dan bisa dilihat lokasinya dan buktinya, Masjid Al Fathurahman berdiri tidak jauh dari bahu jalan Tol Cisumdawu,” pungkasnya. (tim)