KANALBHAYANGKARA. COM – SUMEDANG, Kisah Penantian Warjan Suharjana mendapatkan hak ganti rugi lahan terdampak pembangunan tol Cisumdawu telah membuahkan hasil, Rabu, 22/02/2023 dilansid dari media Sahabatbhayangkaraindonesia.com
Menceritakan bahwa, Warjan Suharjana (62 tahun) sebelumnya sempat menyampaikan keluh kesah akibat terdampak pembangunan tol Cisumdawu dengan mendatangi kantor media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) di Luragung, Kuningan, Jawa Barat pada 28/01/2023 lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media kabarSBI.com bulan lalu, Warjan bersama warga lainnya mengatakan, “Kami adalah korban dari dampak pembangunan tol Cisumdawu, bahkan saya merasa disengsarakan,” Ungkap Warjan
Kemudian Ia menambahkan, “Rumah tempat tinggal dan usaha saya telah di eksekusi, melewati tahun demi tahun kehidupan saya terpuruk, saya yang telah tidak memiliki tempat tinggal dan kehilangan mata pencaharian, bertahan hidup dari tempat pemberian warga untuk saya dan keluarga” tambah Warjan nampak lelah
Waktu berlalu, harapan dan semangat bagi Warjan Suharjana bersama warga lainnya telah bangkit kembali, melalui advokasi serta pendampingan secara hukum dari praktisi hukum senior berpengalaman, Anom Joemadi,SH., Drs. Mgs. Mulyadi SH.MH., dan Ricky Indra Widodo, SH. ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan tol Cisumdawu kini mendapat titik terang.
Menempuh proses secara profesional, Warjan Suharjana serta didampingi para kuasa hukumnya mampu menyelesaikan persoalan serta kendala yang terjadi sebelumnya,
Warjan adalah contoh warga yang berhak menerima uang ganti ruginya tanpa proses yang berlarut-larut
“Alhamdulillah, setelah lama menunggu dengan pendampingan tim kuasa hukum proses penyelesaiannya diberi kemudahan, mulai dari BPN lanjut ke Pengadilan Negeri Sumedang,” Ujarnya
Warjan merasa lega, dengan adanya pendampingan tim kuasa hukum sehingga uang ganti rugi telah diterima sepenuhnya secara utuh
“Saya sempat khawatir, karena ada informasi beberapa warga yang mengaku mendapat uang ganti ruginya bertahap dengan cara di angsur, namun yang saya dapat penuh dan utuh, maka saya mengajak bagi warga yang belum menerima ganti ruginya agar dapat mengikuti proses yang saya jalani” Pungkasnya
Sehubungan dengan telah selesainya persoalan hukum dengan telah dilakukan pemutusan hubungan hukum antara Pihak yang berhak dengan Objek Pengadaan Tanah
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 2/Pdt.P.Kons/PN Smd tertanggal 09 Maret 2022 tentang Penitipan Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
Maka Warjan Suharjana selaku pihak yang berhak dengan luas tanah yang dilepaskan 478 meter persegi terletak di Dusun Bojong Totor RT.002 RW.001 Desa Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara, menerima uang ganti rugi yang dititipkan sebesar Rp. 509.130.000-, dan bentuk penyelesaian tersebut juga tertuang dalam Surat Pernyataan yang telah ditandatangani pada 20 Februari 2023.
TIM