Kanalbhayangkara.com – Lampung, Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro. M.M,. M.P.A melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Lampung (UNILA) pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023.
Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., beserta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Dr. Ayi Ahadiat, S.E., MBA. dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si.,
Dalam paparannya Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro. M.M,. M.P.A selaku pembicara menyampaikan bahwa Informasi merupakan data yang diolah sehingga memiliki makna atau memberikan pengetahuan kepada publik.
Donny mengatakan, “Kewajiban Badan Publik adalah menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan; menyebarluaskan info publik dengan mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi. Agar akses informasi mudah, cepat, ringan dan murah.” Terangnya.
Lanjut Ketua Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa UU No 14 Tahun 2008 Terbuka transparan akuntabel dan bertanggung jawab. Sedang diupayakan untuk reward dan punishment. Informasi Publik: informasl non exclusible dan non referee tidak ada saingan. Harus disiapkan juga sistem untuk keterbukaan informasi untuk difabel. Hak atas informasi merupakan HAM dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 61 Tahun 2010.
Tujuan UU KIP untuk mendorong partisipasi publik, dengan adanya indeks KIP nasional > 70 memotret Komisi Informasi se nasional.
Untuk Klasifikasi Informasi Publik : terbuka (diumumkan berkala, serta merta, setiap saat dan berdasarkan permintaan) dan dikecualikan (rahasia negara Pasal 6 Ayat 3 huruf A UU KIP, rahasia pribadi Pasal 6 Ayat 3 huruf B UU KIP) dengan analisa sensitivitas.
Sedangkan Info berkala: info – info serta merta: kedaruratan bencana alam bahaya Pelayanan publik ombudsman, pelayanan informasi KI.
Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di UNILA disiapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Lampung (PPID Unila) dengan mengambil tempat di ruang sidang 2 lantai 2 gedung rektorat universitas lampung.
(Red.***)