Kanalbhayangkara.com – Jakarta, 9 Juni 2023 – Terkait viralnya penberitaan di beberapa media online nasional yang berjudul “Tak Kunjung Cair Warisan Depositonya di BCA Taman Ratu, Ahli Waris Akan Ambil Langkah Hukum” ( lihat : https://kantorhukum.online/2023/05/30/tak-kunjung-cair-warisan-depositonya-di-bca-taman-ratu-ahli-waris-akan-ambil-langkah-hukum/ ), pihak Bank Central Asia KCP Taman Ratu melalui Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility membuat klarifikasi resmi bahwa sampai saat ini nasabah yang bersangkutan belum memenuhi syarat administrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut pernyataan resmi dari Bank Central Asia :
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai permohonan pencairan deposito
nasabah atas nama Fredy Von Laksmana, dapat kami sampaikan bahwa permohonan tersebut baru
dapat kami penuhi apabila ahli waris menyerahkan dokumen keahliwarisan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Apabila terdapat perselisihan internal dari para ahli waris, maka dokumen keahliwarisan yang dapat
dijadikan dasar pencairan adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam melakukan layanan perbankan, BCA berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum
yang berlaku.
Demikian disampaikan.
Terima kasih.
##
Atribusi Narasumber : Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Group Corporate Communication and Social Responsibility – CSR
Corporate Communication
Alamat : Jl. MH Thamrin No.1, Menara BCA Lt. 22. Jakarta 10310
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8339
E-mail : corcom_bca@bca.co.id
(Lauwrencia Leli/Red.)