Jakarta, Rencana Rancangan Perpres RI Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia yang sedang diperiapkan Pemerintah, menurut Pdt. Jahanos Saragih perlu dikritisi misalnya: Tentang Judul diusulkan Bukan Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama tetapi tentang: KEBEBASAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA. Alasan, karena kata kebebasan ini lebih sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Pancasila.
Yang kedua Isi : Point a, b, c,Rancangan Perpres RI tentang Menimbang dan mengingat, Bab I : Ketentuan Umum Pasal 1 Point 1 – 11 dan Bab II: Tanggungjawab Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama , pasal 2 – 6
SANGAT BERTENTANGAN DENGAN Bab IV, pasal 22 – 28, Khusus tentang jumlah 60 dan 90
Dengan alasan:
1. Point a, b, c: Hak beribadah dijamin oleh UUD 1945, pasal 29, bersama dengan Bab I dan Bab II sangat bertentangan dengan Bab IV pasal 22 – 28, khusus dengan jumlah 60 dan 90 apalagi atas persetujuan Bupati/Walikota yang didasari oleh Pejabat Desa/Kelurahan/Kecamatan. Jadi kalau tidak ada 90 warga dewasa, jadi mereka tidak boleh beribadah? Sesuai dengan realitas di lapangan, hal ini yang sangat sulit didapatkan oleh warga dengan berbagai alasan-alasan dari masyarakat setempat, yang mengakibatkan ada sampai puluhan tahun tidak tercapai. Salah satu contoh kongkrit di Jabar yakni GKI Yasmin sampai 15 Tahun baru selesai. Artinya, Konstitusi yang tertinggi yakni UUD 1945 dan Pancasila, tetapi kenapa ya masih dapat dianulir oleh keputusan yang dibawahnya yakni para pejabat di Kab/Kota, Kecamatan/Kelurahan/Desa. Ini merupakan pelanggaran konstitusi yang sangat berat dan memprihatinkan sekali.
2. Menurut saya harus dibedakan tentang hak untuk beribadah dengan hak untuk mendapat IMB Gereja. Karena hak beribadah sudah dijamin oleh konstitusi kita yang tertinggi yakni UUD 1945 pasal 29, tetapi hak mendapatkan IMB merupakan hal yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai bangsa yang religious, jangan lebih gampang mendapat ijin Tempat hiburan, karaoke dan Panti Pijat daripada ijin mendirikan rumah ibadah. Hal ini menurut saya sangat memprihatinkan juga.
3. Kalau saya tidak lupa, maka negara kita RI sudah ikut meratifikasi hak asasi mausia untuk beribadah dari PBB, dan hal ini jangan pernah diabaikan, karena ini bisa masuk ke ranah pelanggaran HAM. Ini punya konsukuensi logis kepada bangsa kita dimata dunia Internasional.
4. Kalau kita mau terbuka dan jujur, sejak Indonesia Merdeka 78 tahun yang lalu, sudah ratusan bahkan ribuan rumah ibadah yang dipersekusi oleh orang/kelompok tertentu, dengan alasan belum punya IMB, saya mau tanya, apakah semua rumah ibadah agama yang lain sudah memiliki IMB?. Sudah cukup banyak juga ketika beribadah diganggu begitu saja, tetapi anehnya tidak ditindak tegas oleh aparat pemerintah. Negara kita adalah negara hukum, (equality before the law) bukan negara agama atau negara sekuler, karena itu hak dan kewajiban kita sama di mata hukum, jangan pernah dibedakan antara agama yang satu dengan agama yang lain. Tidak ada warga negara kelas dua atau warga negara yang indecost atau menompang di negeri tercinta Indonesia ini.
Bekasi, September 2023
Penulis : Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM.
Mantan Ketua, Ketua Umum, Ketua Majelis Pertimbangan PGIW Jabar.
Sekarang masih Wakil Bandahara FKUB Jawa Barat, Ketua Dewan Penasehat MUKI Jabar
Koordinator Dewan Pakar MUKI Bidang Kebebasan dan Kerukunan Umat Beragama
Bakal Calon ANggota DPD RI Provinsi Jawa Barat