JAKARTA, kabarSBI.com, Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang menggiurkan, hingga menjadi salah satu objek perebutan ditengah masyarakat, dan rentan terhadap adanya praktek para mafia tanah
Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain
Hal itu seperti yang dialami oleh Tan Budiono selaku Direktur yang sah atas PT. Dinamika Agrabangun yang beralamat kantor di bilangan wilayah Jl. Raya Ring Road Ruko Sedayu Square Blok D no.6 Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh kantor redaksi media kabarSBI.com pada, Kamis,21/12/2023 di Jakarta
Dimana diduga telah terjadi praktek mafia tanah dalam sengketa kepemilikan aset tanah atas nama PT. Dinamika Agrabangun seluas 11,6 hektar yang berlokasi di Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Kejadian berawal pada tanggal 29 Juli 2011, saat Cipto Sulistio membeli lahan seluas 11,6 ha ke pihak PT Dinamika Agrabangun seharga Rp .22. 000.000.000 .( Dua puluh dua milyar ) dengan kondisi apa ada nya. Kemudian Cipto Sulistio membayar DP sebesar Rp 4.000.000.000.( empat milyar ) dengan rincian Rp. 2 milyar pada 26 Juli 2011 dan Rp. 2 milyar pada periode September-Desember 2011. Namun hingga saat waktu yang telah ditetapkan Dia (Cipto Sulistio-red) tidak pernah melakukan sisa pembayaran dan pelunasan sebagaimana tertuang dalam PPJB.Terkait dengan dokument asli tanah yg sudah dibebaskan danAkta Pendirian dan perizinan PT Dinamika Agrabangun dititipkan pada Notaris Harry Purnomo,
Di dalam Pasal 5 PPJB tersebut telah di jelaskan, karena gagalnya pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. CIPTO SULISTIO, maka secara otomatis PPJB BATAL DEMI HUKUM.
Kemudian Cipto Sulistio, membuat suatu skenario seakan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) yang di lakukan PT.Dinamika Agrabangun. Berdasarkan penemuan tentang hasil pemeriksaan Musyawarah Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) Notaris. Ditemukan ada nya Akta RUPS no.25 tgl 24/11/2015. Di terima dari PT. Langgeng Makmur Perkasa ( LMP ) yang di buat oleh Cipto Sulistio di notaris SUPARNO. SH MKn. yang beralamat di Cileungsi Bogor.
Dari hasil penemuan tersebut PT. Dinamika Agrabangun melaporkan Notaris Suparno SH MKn dan notaris Harry Purnomo SH MH MKn ke MPD. Dari laporan PT. Dinamika Agrabangun kemudian Majlis Pengawas Daerah Notaris memanggil notaris Suparno SH MKn dan Notaris Harry Purnomo untuk di sidang oleh MPD.
Dari dua kali pemanggilan oleh MPD hanya PT Dinamika Agrabangun yang hadir sedangkan Notaris Suparno dan Notaris Harry Purnomo tidak pernah datang untuk sidang Majelis Pengawas Daerah Notaris. Perlu di ketahui hampir semua transaksi PT. Dinamika Agra bangun melalui PPAT Kecamatan Ciledug pada waktu sebelum pemekaran wilayah berdasarkan SK Camat Ciledug No.593/88- PPAT/2014 dan terdaftar di kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
PT. Dinamika Agrabangun melalui pengacara Denny Lubis mengajukan surat permohonan pemblokiran sertipikasi tanah ke Kantor ATR / BPN kota Tangerang dengan nomor surat pemblokiran sertifikat tanah tanda terima no. 770/KPT/IV/2022 dan hasil Rekomendasi MPN Bogor no.50.I REK – MPDN.Kab. Bogor /XI/2020 tanggal 6 Nopember 2020, PT Dinamika Agrabangun telah melaporkan notaris Suparno SH MKn dan Cipto Sulistio Ke Polres Bogor dengan bukti surat laporan No Pol.STPL/ B/ 1121/VII/ 2021/JBR/RESBGR. Dengan tuduhan Tindak Pidana Pemalsuan Akte Otentik/ Pasal 267 KUH pidana tertanggal 31 Juli 2021
Bahwa Tan Budiono menyerahkan dokumen asli PT Dinamika Agrabangun kepada notaris notaris Harry Purnomo SH MH MKn untuk membuat PPJB, Akta Nomor 3 tanggal 24 Agustus 2011. Namun belakangan saat tidak terjadi pembayaran dan pelunasan dari Cipto Sulistio, dan dokumen asli PT Dinamika Agrabangun diminta kembali kepada notaris notaris Harry Purnomo SH MH MKn tidak bisa menyerahkan kembali dokumen asli dengan mengatakan bahwa dokumen asli Akta Pelepasan Hak milik Tan Budiono berada di Bareskrim Mabes Polri.
Pada tahun 2018, Tan Budiono mengetahui bahwa Cipto Sulistio bertindak atas nama mewakili kuasa PT Dinamika Agrabangun melalui Akta Pernyataan Rapat PT Dinamika Agrabangun nomor 25 yang dibuat notaris Suparno, SH.MKn menjaminkan aset PT Dinamika Agrabangun ke Bank BTN dan Bank BRI untuk meminjam dana.
Sementara, pernyataan notaris Harry Purnomo SH MH MKn yang mengatakan dokumen asli Akta Pelepasan Hak milik Tan Budiono berada di Bareskrim Mabes Polri. Justru hal itu dibantah oleh Bareskrim Mabes Polri melalui surat nomor B/5531/VII/Res.7.5/2021/Bareskrim tanggal 8 Juli 2021 bahwa tidak terdapat dokumen asli Akta Pelepasan Hak milik Tan Budiono atau PT Dinamika Agrabangun.
Puncaknya pada Kamis, 22 September 2022 Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPN) Republik Indonesia telah memutuskan menghukum dengan menjatuhkan sanksi pada 2 orang oknum notaris tersebut.
Lebih jauh lagi, Tan Budiono bertindak atas nama pemilik sah PT Dinamika Agrabangun bersama kuasa hukumnya Fredrik Nayoan SH.MH pada Tanggal 5 Desember 2023 telah melaporkan Cipto Sulistio dan notaris Harry Purnomo SH.MH.MKn sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263, 266 dan 378 KUHP ke Polda Metro Jaya untuk dapat ditindaklanjuti untuk proses hukum yang profesional dan berkeadilan, sehingga mampu membongkar sindikat penyerobot/mafia tanah sebagaimana perintah tegas Presiden Joko Widodo pada Kemenkopolhukam dan Kementerian ATR/BPN agar SIKAT HABIS MAFIA TANAH.
saat ini proses gugatan yang diajukan Tan Budiono terhadap cipto sulistio dengan materi perbuatan melanggar hukum sedang dalam proses persidangan dgn register perkara No. 680/pdt.G/2023/PN JKT TIM
(tim/red/as)