
Kanalbhayangkara.com – Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Konggres Advokat Indonesia (KAI) membantah pemberitaan beberapa media dan meminta diberikan Hak Jawab. Berikut dilansir keterangan pers resmi yang dikeluarkan Resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat Konggres Advokat Indonesia (KAI) yang beralamatkan di Jalan Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir Jakarta Pusat.
Pers Release
Jakarta, 14 Pebruari 2025
Menyikapi pemberitaan dari Palembang Ekspres pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 https://palpres.bacakoran.co/read/32943/waduh-presiden-kai-dilaporkan-ke-polisi-gara-gara-apa
dengan judul “Waduh ! Presiden KAI Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Apa ? dan beberapa media online lainnya :
- https://suarapublik.id 6. https://kompaslink.com
- https://focuskini.id 7. https://detikperistiwa.co.id
- https://palpres.bacakoran.co/read32943
- https://mattanews.co 8. https://www.sumselindependen.com
- https://poskotasumatera.com 9. https://vt.tiktok.com.756nYx1AF
yang isi beritanya memuat HOAX, tidak berimbang dan sangat memojokan serta merendahkan eksistensi Badan Hukum OA KAI dan pimpinan KAI dalam pelaksanaan PKPA & UPA di Palembang tanggal 6,7,8 Desember 2024 yang telah dilaporkan oleh Sdr.M.Aminudin, SH.,MH ke Polrestabes Palembang dengan No.:STTLP/B/276/I/ 2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 25 Januari 2025 sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, karena DPP KAI belum menyerahkan sertifikat PKPA dan UPA kepada para peserta setelah sebulan terlaksananya kegiatan tersebut.
Atas pemberitaan tersebut pengurus DPP KAI menyampaikan BANTAHAN, yaitu sebagai berikut :
Berita Hoax tsb ditengarai sengaja dibuatnya dengan cara memprovokasi untuk menghasut para peserta PKPA & UPA sehingga terperdaya olehnya untuk tujuan tertentu yang baru diketahui kemudian berusaha membajak / mengakuisisi para peserta tsb untuk dilantik sebagai anggota ORMAS yang baru didirikannya dengan UU No.17 tahun 2013 tentang ORMAS bernama PP Lawyers Nusantara pada tanggal 11 Pebruari 2025 yang dianggapnya sebagai Organisasi Advokat. Faktanya hal itu telah nyata-nyata telah menyimpangi ketentuan UU Advokat No.18 tahun 2003.
Maka dari itu diharapkan masyarakat harus berhati-hati dengan modus penyesatan & penipuan yang dilakukan Oknum M.Aminudin alias Amin Tras tsb.
Para peserta PKPA di Palembang itu sejak awal sudah menandatangani komitmen dan peraturan dalam mengikuti kedisiplinan kegiatan pendidikan PKPA tsb. Tapi Sdr.Amin Tras menyuruh peserta untuk melanggarnya agar tujuannya membajak peserta PKPA tersebut tercapai.

Salah satu aturan yang harus diikuti tsb, yaitu :
- peserta harus mendaftar langsung ke DPP KAI dan menyetorkan biaya ke rekening DPP KAI di BRI, tapi Sdr.Amin Tras menyuruh peserta mentransfer uang PKPA ke rekening yang ditunjuknya, setelah jumlahnya disunat barulah Sdr.Amin Tras menyetorkannya ke rekening DPP KAI, dan mengatakan semua biaya sudah terpenuhi oleh para pesert, sehingga jumlah nominalnya sangat jauh dari semestinya. Jika peserta PKPA 9 orang ditambah 9 orang peserta Paralegal maka jumlah nominalnya +/- Rp. 100 juta tapi yang disetorkan oleh oknum Amin Tras hanya separuhnya saja, yaitu Rp.51 juta 400 ribu. Dan menyatakan 8 peserta sudah lunas, kenyataannya TIDAK !
- Peserta harus mengikuti semua aturan yang telah diatur oleh LPAKAH-KAI, tapi oknum Amin Tras menyuruh peserta untuk berbohong dan menyatakan dirinya sudah lulus di saat acara penutupan PKPA tgl.8 Desember 2024 dan harus segera menuntut & mendapatkan sertifikat PKPA & UPA dari LPAKH-KAI. Padahal soal ujian essay peserta UPA, baru selesai diperiksa LPAKH tanggal 15 Januari 2025, dan semuanya ternyata tidak ada yang lulus dan harus mengikuti her/ujian ulang.
DPP KAI telah membuat kepanitiaan khusus berupa P.I.C (personal in charge) sebanyak 2 orang, yaitu Sdr.Arman Remy dan Sdr.Adrizon Aroes, masing2 sebagai Sekjen dan Komwas DPP KAI, dan tidak ada kepanitiaan lokal di Palembang. Semuanya tanggung jawab kedua orang P.I.C ini sampai selesainya kegiatan dan pekerjaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibrieffing dan diamanatkan kepada mereka berdua. Keduanya belakangan ini telah dinon-aktifkan karena terbukti mengadakan pemufakatan jahat dengan oknum Amin Tras yang juga telah dinon-aktifkan sebagai pengurus DPD KAI Sumsel dan juga telah Kami bekukan sementara institusi DPD KAI Sumsel tsb sampai pemberita huan lebih lanjut. Dengan info ini diharapkan masyarakat tidak ketipu lagi dengan manuver dan berbagai informasi & tindakan dari ketiga oknum tersebut.
Sertifikat Paralegal bagi peserta yang juga mengikuti bersama sebagai pelengkap peserta kegiatan PKPA tsb, sudah kami kirimkan dari Jakarta dan sudah diterimanya di Palembang.
Sebagaimana halnya suatu Kampus, begitu juga suatu Lembaga pendidikan punya kewenangan mutlak untuk penentuan lulus tidaknya peserta UPA atau memberi kesempatan her/ujian ulangan bagi peserta demi konsistensi dan menjaga kualitas profesi advokat Indonesia. Begitu juga kewenangannya dalam mengatur jadual kegiatan dan materi yang diajarkan pada para peserta PKPA tsb tentunya sesuai target yang akan dicapai. Sehingga kami berusaha menghindari diri dari transaksi JUAL BELI Sertifikat UPA, dan konsisten untuk memproduk calon-calon Advokat yang berkualitas, beradab, berpengetahuan, punya keterampilan soft skill yang baik dan mempedomani kode etik profesi maupun code of conduct sebagai advokat K.A.I nantinya di masyarakat.
Sedangkan proses sertifikasi PKPA & UPA biasanya membutuhkan waktu +/- 3 bulan setelah selesainya acara PKPA & UPA tsb yang jatuh Tempo pada awal bulan Maret 2025 mendatang.Dan sertifikatpun akan diserahkan DPP KAI kepada peserta saat pelantikan advokat (diwisuda) nanti atau pada saat pengambilan sumpah profesi Advokat. Mengingat kedua sertifikat tersebut adalah satu kesatuan dan syarat mutlak sesuai ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU Advokat untuk diangkat & dilantik sebagai Advokat bagi yang sudah lulu Ujian UPA.
Sebelum oknum Amin Tras tersebut membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Prof.Dr.Faisal Burlian, SH, MH yang juga terlibat dalam kolaborasi tsb merasa beranggapan dirinya sebagai Ketua Panitia lokal Palembang dan mencoba mewakili para peserta, berusaha mengkonfirmasi kepada DPP KAI di Jakarta bahwa peserta akan mengikuti her jika sertifikat PKPA nya diserahkan lebih dulu, kalau tidak pembuatan laporan polisi oleh oknum Amin Tras tidak bisa dicegah, katanya.
Berita hoax dan Ujaran kebencian yang diviralkan oknum Amin Tras khususnya tentang penipuan oleh DPP KAI karena tidak menyerahkan sertifikat PKPA & UPA pada peserta melalui media online, media cetak, medsos dan akun YouTube miliknya itu berikut ucapan kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik terhadap institusi badan hukum OA DPP KAI dan terhadap nama baik Presiden DPP KAI, sudah direspon oleh Bareskri Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 6 Pebruari 2025.
Diharapkan masyarakat maupun institusi pemerintah dan institusi Negara khususnya Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang yang berwenang mengambil sumpah profesi advokat baru tidak kilaf dalam bekerjasama nantinya dengan oknum-oknum tersebut di atas yang berusaha melakukan pemufakatan jahat yang akan mengatas namakan Ormas PP Lawyers Nusantara (pendiriannya tahun 2024 tidak sesuai ketentuan UU Advokat No.18 tahun 2003) untuk mengajukan sumpah profesi bagi calon advokat baru di Pengadilan Tinggi Palembang yang berasal dari para peserta PKPA dari OA DPP KAI.
Bahwa kami dari DPP KAI mengingatkan semua pihak, instansi pemerintah maupun swasta termasuk institusi kepolisian untuk BERHATI-HATI atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang bertindak mengatas namakan diri dari institusi DPD KAI Sumsel. Jangan sampai oknum yang bersangkutan menimbulkan kerugian selanjutnya terhadap kita semua.
Dan kami berharap agar semua media online sebagaimana tertera di atas harus memuat Pers Release ini sebagai HAK JAWAB kami, dimana OA KAI dan Pimpinan KAI disebut-sebut sebagai objek pemberitaan mereka dan belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada kami tentang peristiwa tersebut.
Demikian Pers Release ini kami sampaikan, agar bisa mengklarifikasi atas tuduhan yang dilakukan Sdr.M.Aminudin alias Amin Tras mantan Ketua DPD KAI Sumsel yang institusinya telah kami bekukan sejak 14 Desember 2024 dan kini menjabat sebagai Ketua Umum “PP Lawyer Nusantara.”
Jakarta, 14 Pebruari 2025,
DEWAN PIMPINAN PUSAT.
KONGRES ADVOKAT INDONESIA
(The Congres of Indonesian Advocates)
ANDI DARWIN RANGRENG, SH.,SE Dr.RONALD ARAHMAN, SH.,MBL
Vice President Wakil Sekretaris Jenderal
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
- Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang
- Kasat.Reskrim Polrestabes Palembang di Palembang terkait LP No. No.:STTLP/B/276/I/ 2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 25 Januari 2025
- Media cetak Palembang Ekspress, media online lainnya sebagai hak jawab DPP KAI atas pemberitaan sepihak terhadap informasi yang telah ditayang pada :
- https://suarapublik.id – https://kompaslink.com
- https://focuskini.id – https://detikperistiwa.co.id
- https://palpres.bacakoran.co/read32943
- https://mattanews.co – https://www.sumselindependen.com
- https://poskotasumatera.com – https://vt.tiktok.com.756nYx1AF
- Unit Cyber Crime Mabes Polri terkait LP No.STTL/59/II/2025/BARESKRIM tanggal 6 Pebruari 2025.
- Presiden DPP KAI di Jakarta
- Board of Trustee DPP KAI di Jakarta
- Komisi Pengawas DPP KAI di Jakarta
- Para peserta PKPA DPP KAI di Palembang
- Arsip
UNDUH PERS RILIS SILAKAN KLIK DISINI :