
Kanalbhayangkara.com – Jakarta, Kedai Mie Tjap Chili di Jalan Cempaka Putih Tengah I No. 7, Jakarta Pusat, diduga kuat telah melanggar peraturan daerah dengan memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan. Hal ini mengganggu hak pejalan kaki dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut pantauan dan keluhan warga sekitar yang tidak mau disebutkan Namanya, kepada awak media menuturkan bahwa Kedai Mie Tjap Chili telah memperluas area usahanya hingga ke badan trotoar. Padahal, trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur aman dan nyaman bagi pejalan kaki, area untuk fasilitas umum, serta aksesibilitas bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Tindakan ini tidak hanya melanggar Perda Ketertiban Umum, tetapi juga berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penggunaan Trotoar untuk bisnis ini juga dinilai melanggar norma sosial dan etika bisnis. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang publik bersama, khususnya bagi pejalan kaki, justru dialihfungsikan untuk kepentingan komersial pribadi.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas mengatur fungsi utama trotoar sebagai jalur aman dan nyaman bagi pejalan kaki, area untuk fasilitas umum, serta aksesibilitas bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait penggunaan trotoar dapat dikenakan berbagai sanksi, termasuk peringatan, penertiban paksa bangunan atau fasilitas usaha yang melanggar, hingga pengenaan denda. Bahkan, jika pelanggaran terjadi berulang atau dianggap berat, izin usaha Kedai Mie Tjap Chili dapat dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dampak paling merugikan dari penyerobotan trotoar ini adalah hilangnya hak pejalan kaki atas ruang publik yang aman dan nyaman. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pun terenggut, memaksa mereka dan pejalan kaki lainnya untuk menghadapi risiko berjalan di badan jalan yang berbahaya.

Warga berharap, , ada tindakan nyata dari stakeholder terkait untuk menertibkan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Penertiban yang efektif dan berkelanjutan, denda yang signifikan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat perlu diterapkan tanpa kompromi.
Warga juga berharap agar dapat dilakukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya fungsi trotoar dan konsekuensi pelanggarannya. Hanya dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, diharapkan trotoar di Jakarta dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan hak yang layak bagi seluruh pejalan kaki. (DH.L./Red***)