
Kanalbhayangkara.com – Jakarta – Kongres Advokat Indonesia Juanda (KAI Juanda) menggelar seminar hukum untuk membahas revisi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Acara yang didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI se-Indonesia ini dilaksanakan pada Kamis (17/04/2025) di Aula Rapat Dapur Kapau, Jakarta Timur.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum, di antaranya Presiden KAI Muhammad Yuntri, S.H.,M.H., Dewan Pembina KAI Soenardjo Sumargono (Judicial Doctor), dan Sekretaris Jenderal KAI Juanda Dr. Muhammad Reza Putra, S.H.,M.H.,CIL.
Dalam konferensi persnya, Sekretaris Jenderal KAI Juanda yang akrab disapa Uda Reza menyampaikan bahwa KAI Juanda memiliki peran krusial dalam menanggapi revisi RUU KUHAP. Menurutnya, sebagai wadah bagi para advokat, KAI berkewajiban untuk memberikan masukan dan saran konstruktif agar RUU KUHAP menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini karena konsepnya adalah memperkuat peran penting advokat sebagai penegak hukum dan hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban, hak-hak mereka kita perkuat,” jelas Uda Reza.
Presiden KAI Muhammad Yuntri, S.H.,M.H., secara tegas dan konkret memaparkan pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang menjadi fokus masukan dan kritisi. Sebanyak 14 pasal dalam draf RUU KUHAP dianalisis secara mendalam.
“Pemaparan Revisi RUU KUHAP menelisik beberapa pasal terkait hak-hak korban, saksi, terlapor, tersangka, dan terdakwa, serta peran penting advokat sebagai penegak hukum,” ungkap Presiden KAI.

Bertindak sebagai narasumber dan moderator, Reza memberikan kesempatan kepada para peserta seminar untuk menyampaikan masukan. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam memberikan berbagai saran dan masukan demi penyempurnaan RUU KUHAP.
Dalam penutupnya, Reza menyampaikan harapan besar agar RUU KUHAP yang telah disempurnakan dapat diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. (Inul)