
Screenshot
KANALBAUANGKARA.COM –Ketua Panguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) Agus Kustiana menyatakan “Kedatangan kami ke Polrestabes atas dasar laporan pengaduan Sdr Mulyono dan ini merupakan kedatangan kami yang kedua kalinya.
PWPIG merupakan Organisasi paguyuban warga Pasar Induk Gedebage, yang bergerak di bidang kebersihan karna Perumda sendiri dan Perusahaan swasta tersebut di nilai gagal yang akhirnya kami membantu untuk kebersihan.
Dalam hal ini Agus menjelaskan ” Kami memungut kebersihan atas dasar Perpres Nomor 15 tahun 2018 yang artinya industri yang menghasilkan limbah cair itu bisa ditutup oleh Perpres tersebut dan Pasar Induk Gedebage ternyata lebih parah”.Kata Agus
kami sebagai Organisasi PWPIG dan sebagai warga pasar khususnya, yang peduli lingkungan untuk menyelesaikan masalah itu, dan kami supaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kami mengerjakan untuk mengangkut sampah memilah dan memilih dari lapak para pedagang ke tempat pembuangan Sampah Sementara (TPS) di satu titik, sesuai Perjanjian Kerjq Sama (PKS) dengan perusahaan swasta tersebut
Sekarang kami yang membantu dan mau disingkirkan, bahkan kami dilaporkan kepada pihak kepolisian”. Tutup Ketua PWPIG
Itupun kami menerima informasi dari penyidik sendiri sudah diperpanjang” Ucap Agus
Tetapi kita juga belum tahu belum dan belum pasti yang jelas yang kami tahu bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) perusahaan Swasta tersebut sudah habis dari tahun 2020″.Kata Agus
tim