
http://KANALBHAYANGKARA.COMKANALBHAYANGKARA.COM -Sidang kasus Puskesmas Plered yang diduga terjadi kriminalisasi terhadap 2 Mantan Kepala Puskesmas ,JPU telah mangkir dua kali pada persidangan Tberdakwa YS yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Yang seharusnya sidang tuntutan dilaksanakan, Kamis,8/5/2025 diundur ke hari Jumat,9/5/2025 namun sampai pukul 18:00 WIB,Jaksa tidak hadir kembali dan akhirnya kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung ,yang bertempat di Pengadilan Hukum Industrial (PHI) Jl. Surapati No.47, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat .
Sejak hari Kamis Kemarin pukul 8 Pagi , tersangka yang dibawa oleh bis milik kejaksaan sudah berada di pengadilan tersebut,namun hingga jarum jam menunjukan pukul 13:00 Jaksa belum juga datang, saat ditelpon oleh pihak pengacara katanya sedang menghadiri Undangan.
Sebenarnya pada hari kamis 8/5/2025 adalah Agenda sidang kali ini seharusnya merupakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa. Namun, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak hadir tanpa alasan hingga pukul 15.00, hakim memutuskan untuk menunda sidang hari itu,dan diundur ke hari Jum’at 9/5/2025.
Namun hari ini Jumat,9/5/2025 sejak pukul 8 pagi seperti hari kemarin,terdakwa dan Hakim masih harus menunggu kedatangan para Jaksa Penuntut, namun sampai pukul 14:00 WIB Jaksa belum juga ada yang datang.
Tampak jelas gurat kekecewaan pada wajah terdakwa, kuasa hukum, hakim dan pengunjung sidang. Mereka telah hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada sidang sebelumnya, yaitu hari Jumat 9/5/2025. . Hingga pukul 13.00 WIB panitera belum juga bisa memastikan keberadaan JPU, sehingga sidang kembali diundur hari berikutnya tanggal 21/5/2025.
“Jaksa yang seharusnya menjadi salah satu aktor dalam penegakkan hukum justru mangkir dalam persidangan, dan mengakibatkan tertundanya sidang,” keluh seorang pengunjung.
Berdasarkan keterangan , pada sidang sebelumnya hakim sudah menjelaskan kepada jaksa, kuasa hukum dan terdakwa untuk selalu hadir dalam setiap sidang.
Hal tersebut diucapkan hakim mengingat waktu persidangan yang sudah terlalu lama. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2014 dijelaskan bahwa Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
“Lewat kejadian ini semakin menunjukkan Jaksa tidak menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambah seorang pengunjung.
Padahal ada Pengaturan mengenai pelarangan penundaan sidang dengan tidak semestinya juga diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Huruf C Konvensi Hak Sipil dan Politik, dimana pada pokoknya mengatur mengenai:
”Setiap orang berhak untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum yang dihadapinya´”
Oleh karena itu, tidak diperbolehlan adanya penundaan ataupun upaya-upaya memperlambat proses pidana yang sedang dijalani oleh seseorang tanpa alasan yang jelas.
Dengan adanya kejadian ini tentunya akan ada kekecewaan dari terdakwa,kuasa hukum hakim dan pengunjung terhadap ketidak profesionalan dari Jaksa Penuntut Umum yang mangkir dan tidak menghormati pengadilan serta perintah hakim untuk selalu hadir dalam setiap proses persidangan perkara ini, dan tentu Jaksa Penuntut Umum diduga telah melanggar asas-asas peradilan. (Tim)