Kabupaten Tegal – kabarSBI.com, Seorang warga Kabupaten Tegal berinisial DE yang tidak terima terkait penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Slawi terhadap rumah miliknya, melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya, Ujang Kosasih,S.H dari Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI), dengan tegas menggugat Ketua Pengadilan Negeri Slawi yang telah teregister pada tanggal 25/08/2023 dengan nomor perkara : 30/Pdt.BTH/2023/PN Slawi, karena diduga Ketua PN Slawi telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya serta dianggap tidak cermat dalam mengeluarkan penetapan eksekusi.
Pengadilan Negeri Slawi menerbitkan surat dengan nomor : 1479/PAN.PN.W12.U34/HK2.4/X/2023 perihal pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi dalam perkara perdata nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN Slw antara SD selaku pihak pemohon eksekusi dengan DE dan LH selaku para termohon eksekusi pada tanggal 17/10/2023 lalu.
DE menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan PN Slawi,
“Kami saat mendapat kabar dari PH, sangat kecewa sekali dengan penetapan yang diterbitkan PN Slawi,” Ucapnya pada awak media kabarSBI.com, Rabu, 01/11/2023
Dia menambahkan, “Perlu diketahui bahwa sisa hutang pokoknya sebesar 207 juta lagi, sementara nilai rumah kami ini yang jadi objek perkara, senilai 1.5 M berdasarkan penilaian appraisal, lalu kemudian dilelang oleh Bank PNM Unit Jatibarang Brebes seharga 240 juta, dengan selisih Rp.0,-,” Tambahnya dengan nada kesal
Lebih jauh lagi, menurut DE pemenang lelang begitu mudahnya mengajukan permohonan eksekusi yang langsung direspon oleh Ketua PN Slawi dengan menerbitkan penetapan sita eksekusi,
“Dengan mengatasnamakan hukum, menjalankan tugas negara, menurut saya luar biasa sekali Ketua PN Slawi ini, sedangkan upaya hukum lain yang saya lakukan terhadap perkara ini di PN Brebes belum mendapatkan putusan Inkracht itu seperti diabaikan, tidak dipertimbangkan,” Tuturnya heran.
Oleh karena itu DE mengaku akan melakukan perlawanan bersama kuasa hukumnya, Asosiasi Ikatan LPK- Indonesia (ILI) untuk menggugat Ketua PN Slawi.
Di tempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih,S.H membenarkan bahwa DE telah mengadu kepada Asosiasi LPK-Indonesia (ILI) atas peristiwa hukum yang dialaminya,
“Kami para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi telah mengadakan gelar perkara terkait penetapan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Slawi,” terang Ujang pria asal Lebak Banten ini,
Masih dalam keterangannya Asosiasi LPK-Indonesia secara bersama-sama dengan para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi (ILI) telah mengkaji secara cermat terkait penetapan eksekusi pengosongan Ketua PN Slawi tersebut, dan kami para Ketua LPKSM sepakat untuk melakukan segala upaya untuk mempertahankan hak-hak Konsumen termasuk menggugat Ketua PN Slawi, alasan dan dasar hukum diajukannya perlawanan Eksekusi adalah diatur olehBuku II MA-RI Edisi 2007 tentang pedoman Teknis Admintrasi dan Teknis peradilan tentang PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI.
Ujang Kosasih, S.H menjelaskan
“Dimuat pada halaman 10, adalah sebagai berikut:
1) Perlawanan terhadap Eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukanatas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainya seperti hak pakai, HGU. Hak tanggungan Hak Sewa Dll. Perlawanan pihak ketiga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Eksekusi (pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 Herzien Inlandschh Relement (HIR) atas dasar itulah kami akhirnya menggugat Ketua PN Slawi,” Jelasnya
Kemudian Ia menegaskan memang penetapan eksekusi itu kewenangan Ketua Pengadilan, tetapi harus mempertimbangkan bahwa perkara yang dialami Bapak DE masih melakukan upaya Hukum di Pengadilan Negeri Brebes, dan belum ada putusan yang INKRACHT.
Selanjutnya pada, 6 September 2023 digelar sidang pertama Gugatan melawan Ketua PN Slawi, secara bersamaan Ketua PN Slawi kembali membuat Surat Aanmaning pada tanggal 6 September 2023, sebelum sidang digelar akhirnya tim kuasa mendampingi DE menghadap Ketua PN Slawi di Ruang Aanmaning yang dihadiri oleh Ketua PN Slawi dan juru sita, para pihak pemohon dan termohon pun ikut hadir, dimana dalam pembahasan Aanmaning tersebut Ketua PN Slawi terlihat sangat murka karena digugat, dengan mengatakan
“Sudah 30 tahun bertugas sebagai hakim baru kali ini digugat, kuliah dimana anda ini,” Ujarnya
Ujang Kosasih, S.H saat itu dengan spontan menjawab bahwa “Dasarnya adalah UUPK No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 1 BAB 1 yang disebut perlindungan konsumen adalah :
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen, termasuk upaya menggugat Ketua PN Slawi agar tercipta kepastian hukum” Terang Ujang Kosasih,
Terlebih selain atas dasar UUPK, telah diatur dalam Buku II MA-RI terkait perlawanan eksekusi pengosongan, serta persamaan hak didepan hukum.
“Saya tahu bahwa hakim itu punya hak imunitas, kekebalan hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, akan tetapi jikalau hakim diduga menyalahgunakan kekuasaannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka, saya pikir pantas untuk di gugat,”Tegas Ujang Kosasih
Dan menurutnya nilai pokok hutang dan nilai lelang objek perkara sebesar itu tidak relevan,
“Objek perkara itu senilai 1.5 M, dengan hutang pokok 207 juta kemudian dilelang dengan angka 240 juta tanpa selisih sepeserpun, ini sangat bermasalah” Pungkas Ketum Asosiasi LPKSM Indonesia yang selalu gigih membela konsumen yang dirugikan
(man/as/red)