Kanalbhayangkara.com – Jakarta, Kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai pekan depan dengan melakukan razia besar-besaran selama 14 hari.
Melansir dari akun @korlantaspolri.ntmc, adapun Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 4 sampai dengan 17 Maret 2024.
Sementara itu, Korlantas Polri sebelumnya juga telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil-genap serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.
Kemudian pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), dan menerobos lampu merah.
Lalu melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Selanjutnya, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, pihak kepolisian juga gencar menindak pengendara yang melawan arus dengan mengenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.
Polri juga menggelar razia pajak STNK mobil dan motor, bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mohon ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda.
(Dh.L./Red.)